Tugas II
Nama : Vikky Arisandy
NPM : 381.10.371
Kelas : 3DB16
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank
tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.
Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
Jawaban:
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank
ini antara lain:
- Biaya administrasi
- Biaya kirim
- Biaya tagih
- Biaya provinsi dan komisi
- Biaya sewa
- Biaya iuran
- Biaya lainnya
- Kiriman uang(transfer)
- Kliring(clearing)
- Inkaso(collection)
- Safe deposiy box
- Bank card
- Bank note
- Travellers cheque
- Letter of Credit
- Bank Garansi
(SUMBER : BUKU BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Dr. KASMIR, PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, JAKARTA )
2 . Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud
dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
Jawaban:
Transfer merupakan jasa
pengiriman uang lewat bankantar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain
baik untuk kepentingan nasabahdebit atau non debit dan utuk kepentingan bank
itu sendiri.
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
Jawaban
Kliring merupakan
jasa penyelesaian utang antar bank dengan cara saling menyerahkan wakat-wakat
yg akan dikliringkan di lembaga kliring
(penagihan warkat seperti cek atau BG (bilayet giro) yg berasal dari dalam kota).
(SUMBER: BUKU
LEMBAGA KEUANGANANGAN SYARIAH, PROF. DR. JUHAYA S. PRADJA, M.A. PUSTAKA SETI)
c. Inkaso
Jawaban:
Inkaso merupakan
jasa bank untuk nagihkan wakat-wakat yg berasal dari luar kota atau luar negri.
Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yg diterbitkan oleh bank
dikota bandung, maka cek tersebut dapat di cair kan di Jakarta melalui jasa
inkaso.
d. Safe Deposit Box
Jawaban:
Safe Deposit Box
merupakan jasa-jasa bank yg di berikan pada para nasabahnya jasa ini dikenal
dengan nama safe poket. SDB berbentuk kota dengan berbentuk kotak dengan ukuran
tertentu dan di sewakan pada nasabah demi kepentingan untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya.
e. Bank note
Jawaban:
Bank note merupakan
uang kartal asing yang di keluarkan dan di terbitkan oleh bank di luar negri.
Bank note di kenal juga dengan istilah “devisa tunai” yg mempunyai sifat-sifat
seperti uang tunai. Tidak semua bank note dapat di perjual belikan,hal ini
tergantung daripada aturan devisa di Negara yg asal bank notes. Sedangkan yg di
maksud dengan jual beli bank note merupakn transaksi antara valuta yg dapat di
terima pembayarannya dan dapat di perjualbelikan dan di perdagangkan kembali
sesuai dengan nilai tukar yg terjadi pada saat itu. Bank mengelompokan bank
note kedalam 2 klasifikasi yaitu bank note yg lemah dan bank note yang kuat dan
bank biasanya lebih menyukai yg lengkap bank note yg nilaina kuat.
f. Bank Card
Jawaban:
Bank merupakan
kartu pelastik yg di keluarkan oleh bank yang di berikan kepada nasabahnya untuk
dapat di pergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti
supermarket,pasar swalayan, hotel,restoran,dan tempat hiburan, dengan kartu ini
juga dapat di uangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat seperti ATM
(Automatic Teller Machine) ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yg
strategis seperti di tempat pembelanjaan,hiburan dan tempat perkantoran.
g. Travellers Cheque
Jawaban:
Travellers Cheque
dikenal dengan nama cek pariwisata atau cek perjalanan yang hiasanya digunakan
oelh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers
Cheque diterbitkan oleh pecahan-pecahan seperti halnya uang kartal dan di
terbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
Jawaban : Letter of
Credit merupakan salah satu jasa bank yang diberiukan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekpor-impor)termasuk barang dalam negeri(ntar
pulau)kegunaan Letter of Credit adalah untuk mennampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer)maupun penjual (ekportir)
dagangannya.
Penyelesaian antara ekportir
daan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis –jenis L/C
antara lain sebagai berikut.
A. Revocabel L/C
B. Irrevocabel L/C
C. Sight L/C
D. Usance L/C
E. Restricted L/C
F. Unrestricted L/C
G. Red clause L/C
H. Transferable L/C
I. Revolving L/C
J. Dan lain-lain.
penjelasan:
1. Importir dan eksportir mengadakan
perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contrac.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di
opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening
bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat – syarat yang harus
dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh
advising bank kepada exportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising
bank maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen
oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran
setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen
pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran
kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen
dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang
telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
Jawaban:
Bank garansi yaitu
jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Pemberian jaminan dengan maksud Bank menjamin akan memenuhi (membayar)
kewajiban kewajiban dari pihak yg dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban
kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
Didalam pemberian
fasilitas bank Garansi ada 3 pihak terlibat yaitu :
- Pihak penjamin (BANK)
- Pihak terjamin (NASABAH)
- Pihak penerima jaminan (PIHAK KETIGA)
(SUMBER : BUKU BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
LAINNYA, Dr. KASMIR, PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, JAKARTA )
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas
mengenai ,
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
Jawaban:
A. Simpanan Giro adalah Simpanan yg
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. dana yg dipercayakan oleh masyarakat pada
Bank dalam bentuk Giro, Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Tabungan atau
yg dapat dipersamakan dengan itu.
B. Simpanan Tabungan adalah simpanan yg
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yg
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan / atau alat
lainnya yg dipersamakan dengan itu.
C. Simpanan Deposito adalah simpanan yg
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan BANK. Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ke
tiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya,
dimana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (Jatuh tempo) lebih
panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
(SUMBER : BUKU BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Dr. KASMIR, PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, JAKARTA )
4. lama deposit on
call 4 – 22 = 18 hari
Bunga = 2 % x
60.000.000 x 18 hari
30 hari
= Rp 720.000
5.Total nominal(SD)
10 X 2.000.000
= 20.000.000
Bunga = 12% X
20.000.000 x 6bulan
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x
1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka =
1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus
dibayar = 20.000.000 – 1.020.000 = Rp.
18.980.000
6. Tax/pajak = [700
ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 =
145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat
Rp. 3.989
Saldo akhir = 700
rbu x 3% x 26
365
=
1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
0 komentar:
Posting Komentar